Juli 27, 2024

BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

Kedudukan

  1. Bagian  Fasilitasi  Penganggaran  dan  Pengawasan  berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
  2. Bagian  Fasilitasi  Penganggaran  dan  Pengawasan  dipimpin oleh Kepala Bagian.

Tugas

Bagian  Fasilitasi  Penganggaran  Dan  Pengawasan  mempunyai tugas   melaksanakan   dukungan   penyelenggaraan   tugas   dan fungsi DPRD dalam penganggaran dan pengawasan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,     Bagian     Fasilitasi     Penganggaran     dan     Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. fasilitasi, verifikasi,  dan  pengoordinasian  pembahasan  KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
  2. fasilitasi,  verifikasi,    dan    pengoordinasian    Pembahasan APBD/APBDP;
  3. fasilitasi,  verifikasi,    dan    pengoordinasian    pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  6. fasilitasi,  verifikasi,    dan    pengoordinasian    pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
  7. fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
  8. fasilitasi, pengoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  9. fasilitasi,  verifikasi,    dan    pengoordinasian    pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  10. fasilitasi,  verifikasi,     dan     pengoordinasian     dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  11. fasilitasi,  verifikasi,    dan    pengoordinasian    pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  12. fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD;
  13. fasilitasi, verifikasi,    dan    pengoordinasian    persetujuan kerjasama daerah; dan
  14. pelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.