Kedudukan
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Tugas
Bagian Fasilitasi Penganggaran Dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dalam penganggaran dan pengawasan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian Pembahasan APBD/APBDP;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
- fasilitasi, pengoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD;
- fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah; dan
- pelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.