Kedudukan
- Subbagian Persidangan dan Risalah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
- Subbagian Persidangan dan Risalah dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Tugas
(1) Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan bahan perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup persidangan dan risalah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persidangan dan Risalah mempunyai uraian tugas pekerjaan:
- merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
- menyusun risalah, notulen, dan catatan rapat-rapat;
- menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
- dmemfasilitasi rapat-rapat DPRD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.