Juli 27, 2024

SUBBAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH

Kedudukan

  1. Subbagian  Persidangan  dan  Risalah  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian  Persidangan dan Perundang-Undangan.
  2. Subbagian  Persidangan  dan  Risalah  dipimpin  oleh  Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian   Persidangan   dan   Risalah   mempunyai   tugas melaksanakan  penghimpunan bahan  perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup persidangan dan risalah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persidangan dan Risalah mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
  2. menyusun risalah, notulen, dan catatan rapat-rapat;
  3. menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
  4. dmemfasilitasi rapat-rapat DPRD;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.