Kedudukan
- Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
- Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Tugas
(1) Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan bahan perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup kehumasan, protokol dan publikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai uraian tugas pekerjaan:
- menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
- merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
- menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
- merencanakan kegiatan DPRD;
- merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.