May 15, 2024

SUBBAGIAN HUMAS, PROTOKOL DAN PUBLIKASI

Kedudukan

  1. Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian  Persidangan dan Perundang-Undangan.
  2. Subbagian  Humas,  Protokol  dan  Publikasi  dipimpin  oleh Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian   Humas,   Protokol   dan   Publikasi   mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan bahan perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup kehumasan, protokol dan publikasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
  2. merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
  3. menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
  4. merencanakan kegiatan DPRD;
  5. merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.