May 15, 2024

SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Kedudukan

  1. Subbagian  Program  dan  Keuangan  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
  2. Subbagian  Program  dan  Keuangan  dipimpin  oleh  Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian   Program   dan   Keuangan   mempunyai   tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan  keuangan,  dan  penyusunan  laporan Sekretariat DPRD.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. menyusun bahan perencanaan;
  2. menyusun  RKA    dan    DPA    baik    murni    maupun perubahannya;
  3. menyusun perencanaan kebutuhan rumahtangga DPRD;
  4. merencanakan  kebutuhan    perlengkapan    Sekretariat DPRD;
  5. merencanakan pemverifikasian keuangan;
  6. memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  7. mengoordinasikan kepada    PPTK,    Bendahara     dan Bendahara Pembantu untuk pengajuan SPP dan SPM UP/GU/TU/LS;
  8. memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
  9. memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  10. merencanakan pentausahaan keunagan;
  11. menyusun  pengadministrasian      dan      pembukuan keuangan;
  12. mengoordinasikan kepada  PPTK  dan  Bendahara  dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
  13. melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  14. menganalisis laporan keuangan;
  15. menganalisis laporan kinerja;
  16. menyusun  laporan    pertanggungjawaban    pengelolaan keuangan; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.