Kedudukan
- Subbagian Program dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
- Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Tugas
(1) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan, dan penyusunan laporan Sekretariat DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:
- menyusun bahan perencanaan;
- menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
- menyusun perencanaan kebutuhan rumahtangga DPRD;
- merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- merencanakan pemverifikasian keuangan;
- memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
- mengoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan Bendahara Pembantu untuk pengajuan SPP dan SPM UP/GU/TU/LS;
- memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
- memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- merencanakan pentausahaan keunagan;
- menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
- mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- menganalisis laporan keuangan;
- menganalisis laporan kinerja;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.