Juli 27, 2024

SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN

Kedudukan

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
  2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan ketatausahaan, menyusun administrasi dan operasional pelayanan kepegawaian lingkup tata usaha dan kepegawaian.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian   mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
  2. melaksanakan kearsipan;
  3. menyusun administrasi kepegawaian;
  4. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan administari kepegawaian;
  6. menganalisis kebutuhan dan  merencanakan penyediaan tenaga ahli;
  7. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.