Juli 27, 2024

SUBBAGIAN RUMAH TANGGA

Kedudukan

  1. Subbagian Rumah Tangga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
  2. Subbagian Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian   Rumah   Tangga   mempunyai   tugas   menyusun perencanaan kebutuhan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan perlengkapan dan rumah tangga DPRD dan sekretariat DPRD.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Rumah Tangga mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. mengatur dan memelihara kebersihan lingkup SekretariatDPRD;
  2. mengatur dan memelihara halaman dan taman lingkup Sekretariat DPRD;
  3. mengatur dan  mengelola  keamanan  lingkup  Sekretariat
  4. DPRD;
  5. memfasilitasi penyiapan  tempat  dan  sarana  rapat  dan pertemuan;
  6. mengadakan  barang    dan    jasa    untuk    kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  7. mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
  8. merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapa;
  9. menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  10. mengatur pemeliharaan  dan  pengelolaan  bahan  bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
  11. mengatur  penggunaan   kendaraan   dinas   dan   para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  12. melaksanakan  pemeliharaan   sarana,   prasarana   dan gedung; dan
  13. melaksanakan  tugas lain yang diberikan atasan.