Kedudukan
- Subbagian Rumah Tangga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
- Subbagian Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Tugas
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan perlengkapan dan rumah tangga DPRD dan sekretariat DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Rumah Tangga mempunyai uraian tugas pekerjaan:
- mengatur dan memelihara kebersihan lingkup SekretariatDPRD;
- mengatur dan memelihara halaman dan taman lingkup Sekretariat DPRD;
- mengatur dan mengelola keamanan lingkup Sekretariat
- DPRD;
- memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
- mengadakan barang dan jasa untuk kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
- merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapa;
- menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
- mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.