May 15, 2024

SUBBAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kedudukan

  1. Subbagian Kajian Perundang-Udangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian  Persidangan dan Perundang-Undangan.
  2. Subbagian Kajian Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Tugas

(1) Subbagian  Kajian  Perundang-Undangan  mempunyai  tugas melaksanakan  penghimpunan bahan  perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   Subbagian   Kajian   Perundang-Undangan   mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan kajian perundang-undangan;
  2. membuat  konsep   bahan   untuk   penyusunan   Naskah Akademik;
  3. menyusun bahan  analisis  penyusunan  produk  hukum daerah;
  4. membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
  5. merancang bahan pembahasan Perda;
  6. menyusun bahan Daftar Inventarisisr Masalah (DIM); dan g.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.