Kedudukan
- Subbagian Kajian Perundang-Udangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
- Subbagian Kajian Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Tugas
(1) Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan bahan perencanaan, pengkajian, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan lingkup perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:
- melaksanakan kajian perundang-undangan;
- membuat konsep bahan untuk penyusunan Naskah Akademik;
- menyusun bahan analisis penyusunan produk hukum daerah;
- membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
- merancang bahan pembahasan Perda;
- menyusun bahan Daftar Inventarisisr Masalah (DIM); dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.