May 15, 2024

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kedudukan

  1. Bagian   Umum   dan   Keuangan   berada   di   bawah   dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Tugas

Bagian  Umum  dan  Keuangan  mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi umum dan keuangan Sekretariat DPRD.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
  4. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  5. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  6. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
  7. penyelenggaraan pengadaan  dan  pemeliharaan  kebutuhan rumah tangga DPRD;
  8. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  9. penyelenggaraan  pengelolaan      aset      yang      menjadi tanggungjawab DPRD;
  10. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  11. pengevaluasian  bahan   perencanaan   anggaran   Sekretariat DPRD;
  12. verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  13. verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  14. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  15. pelaksanaan pengelolaan keuangan  Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  16. pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  17. verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  18. pengevaluasian  laporan   pertanggungjawaban   pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
  19. pengoordinisian  dan   pengevaluasian   laporan   keuangan Sekretariat DPRD;
  20. pengevaluasian  pengadministrasian    dan    akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
  21. penyusunan laporan kerja dan anggaran Sekretariat DPRD; dan
  22. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.