Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kedudukan
- Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
- Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Tugas
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi umum dan keuangan Sekretariat DPRD.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab DPRD;
- penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- pengevaluasian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pengoordinisian dan pengevaluasian laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- pengevaluasian pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
- penyusunan laporan kerja dan anggaran Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.