Juli 27, 2024

BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kedudukan

  1. Bagian  Persidangan  dan  Perundang-Undangan  berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Tugas

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan  dukungan  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi DPRD  dalam pembentukan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,      Bagian       Persidangan       dan       Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  2. fasilitasi  penyusunan   program   pembentukan   peraturan daerah;
  3. fasilitasi penyusunan  Naskah  Akademik  dan  draf  Raperda Inisiatif;
  4. verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
  6. fasilitasi penyelengaraan persidangan;
  7. penyusunan risalah rapat;
  8. pengoordinasian pembahasan Raperda;
  9. verifikasi,  pengoordinasian  dan  evaluasi  Daftar  Inventaris Masalah (DIM);
  10. verifikasi, pengoordinasian dan evaluasi risalah rapat;
  11. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  12. penyelenggaraan publikasi; dan
  13. penyelenggarakan keprotokolan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.