Kedudukan
- Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
- Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Tugas
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dalam pembentukan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda Inisiatif;
- verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
- fasilitasi penyelengaraan persidangan;
- penyusunan risalah rapat;
- pengoordinasian pembahasan Raperda;
- verifikasi, pengoordinasian dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- verifikasi, pengoordinasian dan evaluasi risalah rapat;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan publikasi; dan
- penyelenggarakan keprotokolan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.