Juli 27, 2024

SEKRETARIS DEWAN

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan
(1) Sekretariat DPRD merupakan usur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan Organisasi

Susunan Sekretariat DPRD terdiri atas:

  1. Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas 3 (tiga)
    subbagian yaitu:
  2. 1. Subbagian Program dan Keuangan;
    2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
    3. Subbagian Rumah Tangga.

  3. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan terdiri atas
    3 (tiga) subbagian yaitu:
  4. 1. Subbagian Kajian Perundang-Undangan;
    2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan
    3. Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi.

  5. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas 3 (tiga) subbagian yaitu:
    1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran;
  6. 2. Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan
    3. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi.

  7. Kelompok Jabatan Fungsional.